Pidie – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pidie di Pimpin langsung oleh AKP Rahmat, S.H. selaku Kasat Res Narkoba, sekira pukul 17.00 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SHN (51) berlokasi Desa (Gampong) Dayah Muara Garot Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie. Senin, 20/02/2023.
Tersangka tersebut diatas sering melakukan Transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu, berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian dari informasi petugas Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Pidie langsung melakukan penyelidikan, all hasil terhadap tersangka SHN (51) tertangkap bertempat dipondok pinggir sungai tepatnya Desa (Gampong) Dayah Muara Garot Kecamatan Indrajaya Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rahmat, SH kepada media ini menjelaskan bahwa petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap SHN (51) tersebut memiliki juga menguasai dan menyimpan narkotika yang diduga jenis sabu saat tim opsnal melakukan penangkapan ditemukan sebanyak 1 (satu) paket sabu diatas lantai pondok pinggir sungai Dayah Muara Garot.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan ada ditemukan bb narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket sabu diatas lantai pondok dan 4 (empat) paket sabu ditemukan tanah samping pondok tempat tersangka ditangkap, terang Kasat Narkoba.
Tim opsnal menginterogasi dari mana pelaku SHN (51) mendapatkan barang sabu, dan tidak menunggu lama tersangka mengakui sabu diperoleh darinya saudara M yang kini (DPO).
Barang bukti sejumlah 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dengan berat 1, 08 (satu koma nol delapan) gram.
Pada pukul 20.00 Wib untuk tersangka dan barang bukti (BB) diamankan ke Mako Polres Pidie untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kata Kasat Narkoba.(Saumi).